Ads Here

Thursday, July 29, 2021

Kemenkes Sebut Ada 145 Pasien Varian Ganas COVID-19 Tersebar di Indonesia

 Ilustrasi, sumber foto: Istimewa


KARTU MUDirektur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada 145 pasien yang terpapar varian COVID-19 (variant of concern/VOC) yang diyakini menyebar lebih cepat sehingga memperparah gejala penyakit. COVID-19 yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.


"Hingga 13 Juni 2021, dari total 1.989 sekuens yang diperiksa, telah dideteksi 145 sekuens VOC. Sebanyak 36 kasus B117, lima kasus B1351, dan 104 kasus B1617.2," kata Nadia seperti dilansir ANTARA, Selasa (15/6/2021).


Ada dua kasus varian COVID-19 B117 di Sumut dan juga di Sumsel


Menurut Nadia, virus corona varian baru telah menyebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Batam, Kepulauan Riau ada satu kasus B117, Medan dan Tanjung Balai, Sumatera Utara dengan dua kasus B117.


Kemudian di Palembang, Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan ada empat kasus, yakni satu kasus B117 dan tiga kasus B1617.2.



Ada 48 pasien dengan varian ganas di Jakarta dan 76 di Kudus


Selanjutnya di Dumai, Riau terdapat satu kasus B117, DKI Jakarta sebanyak 48 kasus, masing-masing dengan 24 kasus B117, empat kasus B1351, dan 20 kasus B1617.


“Selain DKI Jakarta, kasus terbanyak juga terdeteksi di Brebes, Cilacap, dan Kudus (Jawa Tengah) sebanyak 76 kasus. Masing-masing satu kasus B117 dan 75 kasus B1617.2,” kata Nadia.


Varian ganas COVID-19 juga tersebar di Surabaya, Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan


Lokasi lain, kata Nadia, juga di Karawang, Jawa Barat, dengan dua kasus B117. Surabaya, Jawa Timur sebanyak tiga kasus, yakni dua kasus B117 dan satu kasus B1351.


Denpasar, Bali dengan satu kasus B117, Gunung Mas, Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan tiga kasus B1617,2. Kemudian ditemukan satu kasus B117 di Tapin, Kalimantan Selatan dan tiga kasus B1617,2 di Samarinda, Kalimantan Timur.


Pemda diminta memperketat pelaksanaan PPKM mikro


Untuk itu, Nadia mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro guna mencegah penyebaran varian baru COVID-19 di masyarakat.


“Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Selasa, 15 Juni 2021. PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air,” ujarnya.


No comments:

Post a Comment