Ads Here

Friday, September 10, 2021

Timbulkan Kerumunan, Polisi Bubarkan Pengunjung di Holywings Kemang

 

Kerumunan di Holywings, Jakarta Selatan, dibubarkan aparat (Dok. Istimewa)


Kartu Mu - Sebuah kafe yang dikenal sebagai tempat hiburan malam Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan, mendadak viral setelah beredar video razia protokol kesehatan di media sosial.


Dari video yang beredar, terlihat pasukan gabungan TNI, Polri dan Satpol PP membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings Tavern.


Petugas menyayangkan kerumunan di Holywings karena tidak mematuhi prokes COVID-19


Ketika pihak berwenang membubarkan kerumunan di Holywings, beberapa pengunjung terlihat berdesak-desakan dan berusaha keluar dari restoran itu.


Terdengar suara perekam video, yang diduga petugas. Perekam tampak kecewa dengan kerumunan di Holywings.


"Holywings Kemang ini. Kapan selesai (COVID-19 di) negeri ini?" kata perekam video.


"Anak mudanya gak mau kerja sama. Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus COVID. Lihatlah anak mudanya ini," imbuhnya.


Kemudian terdengar suara petugas berteriak 'pulang' kepada pengunjung Holywings.


Polisi mengkonfirmasi bahwa benar ada razia di Holywings


Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pembubaran di Holywings Tavern tersebut. Yusri menyebutkan bahwa razia dilakukan tadi malam, Sabtu (4/9/2021).


"Iya (razia itu saat) malam Sabtu, (atau) malam minggu kita lakukan razia prokes," kata Yusri kepada wartawan.


Yusri menambahkan, operasi yustisi seperti razia akan terus dilakukan. Dia mengatakan operasi yustisi akan menargetkan tempat-tempat hiburan.


"Jadi ada dua. Operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khususnya tempat hiburan yang melanggar, seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level tiga, kemudian juga melebihi jam malam semua, kita akan tindak," kata Yusri.


Holywings akan disegel oleh petugas?


Soal sanksi bagi Holywings, Yusri belum merincinya. Apakah itu baru saja dibubarkan atau disegel sementara, dia belum mengungkapkannya.


Ia hanya mengatakan, setiap tempat yang ditemukan melanggar prokes akan diberi sanksi sesuai aturan yang ada.


“Ada (sanksi) pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan itu kan menggunakan Perda dan Pergub. Mungkin ada teguran, ada sudah dua kali harus disegel, (atau) denda. Kalau ditemukan pelanggaran UU wabah penyakit, akan kita tindak," kata Yusri.

No comments:

Post a Comment