Ads Here

Monday, September 6, 2021

Pengadilan Suriname Resmi Vonis Mantan Presiden Bouterse atas Kasus Pembunuhan Masal

 

Mentan Presiden Suriname, Desi Bouterse, sumber foto: AFP


Kartu Mu - Pengadilan Suriname pada Senin (30/8/2021) resmi memvonis mantan Presiden Desi Bouterse atas kasus pembunuhan massal pada tahun 1982. Mantan pejabat militer Suriname itu sebelumnya dikenal sebagai salah satu dalang yang diduga bertanggung jawab atas kasus pembunuhan dan penindasan tersebut.


Beberapa tahun setelah kemerdekaan, satu-satunya negara berbahasa Belanda di Amerika menghadapi masa kelam kediktatoran yang disertai dengan serangkaian upaya kudeta. Hal ini berdampak pada ketidakstabilan negara yang disertai dengan berbagai kasus pelanggaran HAM.


Bouterse divonis 20 tahun penjara

https://twitter.com/caribbeannewsuk/status/1432752966260437001?s=20


Mantan Presiden Desi Bouterse resmi divonis 20 tahun penjara sehubungan dengan kasus pembunuhan massal tahun 1982. Namun, mantan presiden berusia 75 tahun itu tidak bisa menghadiri sidang dan mendengar langsung keputusan hakim karena sedang menjalani perawatan karena masalah kesehatan.


Pada November 2019, seorang hakim menjatuhkan hukuman penjara atas pembunuhan 15 lawan politik rezim militer pimpinan Bouterse, yang juga dikenal sebagai Decembermoorden. Namun karena selalu mangkir dari persidangan, hakim memutuskan persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa seorang tergugat.


Bahkan untuk keputusan itu, dia sempat mengajukan banding dan memaksa pengadilan untuk memahami situasinya. Namun, persidangannya dibuka kembali pada awal 2020 dan sekarang dia kembali dipenjara, menurut NL Times.


Akan mengajukan banding atas keputusan ini

https://twitter.com/mickvanwely/status/829474291095855104?s=20


Dilansir dari Jamaica Gleaner, meski divonis, kuasa hukum Bouterse, Arjan Ramlakhan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding dan sudah menyatakan akan melakukannya. Selain itu, hakim militer sebagai kejaksaan juga dapat menolak putusan ini dalam jangka waktu dua minggu.


Bouterse, yang baru-baru ini kalah dalam pemilihan presiden di Suriname, telah didakwa dengan pembunuhan massal sejak 1999. Namun, dia dibebaskan setelah mengajukan banding atas kesehatannya yang memburuk.


Dikutip dari NL Times, mendengar keputusan tersebut, salah satu keluarga korban dan sekretaris Yayasan Desember 1982 bernama Eddy Wijngaarde mengaku kecewa. Dia berharap hakim akan mengakhiri kasus ini. Karena Bouterse selalu merampas haknya untuk diam di pengadilan.


"Tindakan untuk tetap diam sebenarnya tidak sesuai digunakan dalam persidangan. Maka dari itu, hakim sebenarnya dapat mengakhiri proses ini tanpa memberikan Bouterse kesempatan mengajukan banding. Saya pikir ini merupakan sebuah kesalahan pengadilan dan mereka tidak boleh melakukannya." kata Wijngaarde.


Bouterse dikenal sebagai pemimpin yang kontroversial

https://twitter.com/parool/status/1432322918059491335?s=20


Desi Bouterse adalah seorang pemimpin militer yang berhasil mendirikan rezim diktator Suriname setelah memenangkan kudeta 1980 dan menggulingkan Presiden Henck Arron. Dua tahun kemudian, dia dituduh mengeksekusi 15 partai oposisi, termasuk pengacara, jurnalis, dan pengusaha.


Meski begitu, dia selalu membantah tuduhan pembunuhan massal dan mengatakan bahwa para korban disandera karena mencoba melakukan kudeta dan ditembak karena mencoba melarikan diri.


Namun, masa jabatan Bouterse berakhir setelah mendapat tekanan dari dunia internasional pada tahun 1987 atas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia. Tiga tahun kemudian, ia kembali ke jabatan presiden dalam kudeta tanpa korban. Kemudian, ia meninggalkan kantor setahun kemudian dan kembali sebagai presiden dari 2010 hingga 2020.


Selain terindikasi terlibat kasus pembunuhan massal, politisi berusia 75 tahun itu juga telah divonis 11 tahun penjara karena penyelundupan narkoba, namun menolaknya. Namun, putranya, Dino Boutersen, telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara karena penyelundupan narkoba dan diduga membantu kelompok militan Hizbullah mendirikan pangkalan di Suriname, menurut Macau Business.

No comments:

Post a Comment